2. Setelah berhasil masuk ke dalam website, selanjutnya, isilah form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5.Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, lalu klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT minyak goreng Rp300 ribu.
BLT minyak goreng ini, akan dicairkan melalui Kantor Pos sesuai domisili KTP KPM, dengan membawa persyaratan berupa, KTP, KK, dan surat undangan yang didapat dari Ketua RW setempat.
Baca Juga: Rusia Makin Murka, Ancam Bunuh Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan Mengebom Kyiv