Segera Cair, Presiden Jokowi Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

- 15 April 2022, 09:30 WIB
Presiden Jokowi telah mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan akan segera cair.
Presiden Jokowi telah mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan akan segera cair. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PR DEPOK – Tahun 2022 pemerintah kembali akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui pernyataannya presiden Jokowi menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cari dalam waktu dekat ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 ini dipastikan cair bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara.

Selain Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, presiden Jokowi juga menyampaikan jika ada tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.

Baca Juga: Segera Siapkan KK dan KTP untuk Dapatkan PKH Cair April 2022, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp3 Juta

Tunjangan kinerja (tukin) ini nantinya akan diberikan kepada ASN, TNI, dan POLRI aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara,” ujar Presiden Jokowi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari channel YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 15 April 2022.

“Serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan POLRI aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” sambungnya.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar Dijelaskan Buya Yahya: Sederhana Tandanya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x