PR DEPOK – Tahun 2022 pemerintah kembali akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui pernyataannya presiden Jokowi menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cari dalam waktu dekat ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 ini dipastikan cair bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara.
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, presiden Jokowi juga menyampaikan jika ada tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan kinerja (tukin) ini nantinya akan diberikan kepada ASN, TNI, dan POLRI aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara,” ujar Presiden Jokowi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari channel YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 15 April 2022.
“Serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan POLRI aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” sambungnya.