Adapun syarat untuk daftar Bansos PBI yaitu:
1. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau kurang mampu.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: CEO Twitter Yakinkan Karyawan bahwa Perusahaan Tidak akan ‘Disandera’ oleh Elon Musk
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
4. Bukan Termasuk Pekerja Penerima Upah.
Masyarakat yang memenuhi syarat di atas segera daftar Bansos PBI melalui Dinas Sosial agar mendapatkan manfaat bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk daftar Bansos PBI melalui Dinas Sosial, berikut syarat dan cara daftarnya:
Baca Juga: Lirik Lagu Love Theory - Taeyong NCT dan Wonstein, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi.