2. Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat.
3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
4. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI.
Baca Juga: 5 Tips Atasi Dehidrasi saat Puasa Ramadhan, Hindari Makanan Pedas hingga Berminyak
5. Pergi ke Dinas Sosial dengan membawa berkas di atas.
Nantinya, dinas sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan Anda layak dan memenuhi syarat untuk diterima.
Diterima atau tidaknya usulan daftar Bansos PBI tergantung pada ketersediaan kuota dan anggaran.
Masyarakat yang sudah daftar bisa cek apakah telah ditetapkan sebagai penerima Bansos PBI 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.***