Hari Kartini 21 April 2022 Libur atau Tidak? Cek Daftar Libur Nasional 2022 di Sini

- 20 April 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Hari Kartini 21 April 2022
Ilustrasi Hari Kartini 21 April 2022 /Tangkap Layar Twibbonize.com/@Malvadhina Official

PR DEPOK - Besok, Kamis 21 April 2022 bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah yaitu Hari Kartini.

Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, apakah Hari Kartini 21 April 2022 libur atau tidak?

Untuk diketahui, adanya peringatan Hari Kartini bermula dari instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 yang Segera Cair, Kunjungi eform.bri.co.id untuk Ketahui Daftar Penerima BPUM Rp600 Ribu

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964 Presiden Soekarno menetapkan Kartini sebagai pahlawan nasional.

Selain itu melalui Kepres tersebut, Presiden Soekarno juga menetapkan hari lahir Kartini yakni 21 April sebagai Hari Kartini yang kemudian terus diperingati setiap tahunnya sampai sekarang.

Penetapan Hari Kartini tidak lain untuk mengenang dan menghargai jasa Raden Ajeng Kartini atau R.A. Kartini dalam memperjuangkan hak-hak wanita.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi, Modal KTP Bisa Dapat PKH hingga BPNT Kartu Sembako

Lantas apakah 21 April ditetapkan sebagai libur nasional atau tanggal merah?

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik LPMP Riau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x