PR DEPOK - Besok, Kamis 21 April 2022 bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah yaitu Hari Kartini.
Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, apakah Hari Kartini 21 April 2022 libur atau tidak?
Untuk diketahui, adanya peringatan Hari Kartini bermula dari instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964 Presiden Soekarno menetapkan Kartini sebagai pahlawan nasional.
Selain itu melalui Kepres tersebut, Presiden Soekarno juga menetapkan hari lahir Kartini yakni 21 April sebagai Hari Kartini yang kemudian terus diperingati setiap tahunnya sampai sekarang.
Penetapan Hari Kartini tidak lain untuk mengenang dan menghargai jasa Raden Ajeng Kartini atau R.A. Kartini dalam memperjuangkan hak-hak wanita.
Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi, Modal KTP Bisa Dapat PKH hingga BPNT Kartu Sembako
Lantas apakah 21 April ditetapkan sebagai libur nasional atau tanggal merah?