1. Bukan Warga Negara Indonesia.
2. Terbilang mampu secara ekonomi.
3. Tidak terdampak Covid-19 sehingga masih memiliki pekerjaan dan penghasilan.
4. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
5. Berstatus sebagai anggota Polri atau TNI.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu, 23 April 2022: Hujan Ringan Turun Merata Mulai Siang hingga Malam
6. Berstatus sebagai pejabat negara atau BUMN, perangkat desa, dan anggota DPR.
7. Tidak memiliki KKS.
3. Cara Cek Bansos PBI 2022, Ada Bantuan Khusus untuk 3 Kategori Penerima, Login cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek bansos PBI 2022: