Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022, Termasuk bagi Calon Pemudik yang Belum Divaksinasi Lengkap

- 25 April 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/ Muhammad Iqbal

PR DEPOK - Pemerintah menetapkan cuti bersama mudik Lebaran 2022 yang dimulai pada Jumat, 29 April 2022, kemudian 4 Mei 2022 hingga 6 Mei 2022.

Ketetapan tersebut dimuat dalam SKB 3 Menteri.

Meski mulai diperbolehkan tahun ini, pemerintah tetap memberikan sejumlah aturan seputar mudik Lebaran 2022 demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Joe Biden Tunjuk Bridget Brink sebagai Duta Besar Amerika Serikat untuk Ukraina

Beberapa di antaranya yakni mewajibkan pemudik menerima dosis vaksin ketiga atau booster.

Berikut aturan lengkap yang ditetapkan pemerintah bagi masyarakat yang ingin mudik selama libur Lebaran 2022 sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube ANTARA.

1. Memiliki dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapat BLT Anak Sekolah 2022, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

2. Sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Youtube Antara TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x