PR DEPOK - Pemerintah menetapkan cuti bersama mudik Lebaran 2022 yang dimulai pada Jumat, 29 April 2022, kemudian 4 Mei 2022 hingga 6 Mei 2022.
Ketetapan tersebut dimuat dalam SKB 3 Menteri.
Meski mulai diperbolehkan tahun ini, pemerintah tetap memberikan sejumlah aturan seputar mudik Lebaran 2022 demi mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Joe Biden Tunjuk Bridget Brink sebagai Duta Besar Amerika Serikat untuk Ukraina
Beberapa di antaranya yakni mewajibkan pemudik menerima dosis vaksin ketiga atau booster.
Berikut aturan lengkap yang ditetapkan pemerintah bagi masyarakat yang ingin mudik selama libur Lebaran 2022 sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube ANTARA.
1. Memiliki dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
2. Sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)