PR DEPOK - Polemik ketersediaan minyak goreng masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan kebijakan terkait pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng.
Hal itu guna memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Demikian dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi, menambahkan.
Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Usai Palestina, Militer Israel Dilaporkan Tembakkan Peluru Artileri ke Lebanon Selatan
Hal ini dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat di tanah air.