PR DEPOK - Kuota haji bagi jemaah asal Indonesia tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah resmi ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketetapan tersebut dimuat dalam Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022.
Tahun ini, kuota haji Indonesia 2022 berjumlah 100.051 dengan rincian kuota haji reguler 92.825 dan kuota haji khusus sebanyak 7.226.
“Sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M"
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut pada Selasa, 26 April 2022 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Kabinet.
Kuota haji reguler yang terdiri atas 92.246 jemaah haji dibagi lagi menjadi 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sedangkan untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.