Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Bagaimana dengan Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Haji tapi Tidak Masuk Kuota?

- 26 April 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi haji/umrah.
Ilustrasi haji/umrah. /Pixabay/Konevi/

PR DEPOK - Kuota haji bagi jemaah asal Indonesia tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah resmi ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketetapan tersebut dimuat dalam Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022.

Tahun ini, kuota haji Indonesia 2022 berjumlah 100.051 dengan rincian kuota haji reguler 92.825 dan kuota haji khusus sebanyak 7.226.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat, dan Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M"

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut pada Selasa, 26 April 2022 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Kabinet.

Kuota haji reguler yang terdiri atas 92.246 jemaah haji dibagi lagi menjadi 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Tahap 2 Cair Sampai Kapan? Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x