PR DEPOK – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut akan memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH.
Adapun besaran subsidi yang akan diberikan BPKH yakni Rp41 juta per orang.
Langkah BPKH untuk memberikan subsidi biaya haji kemudian direspons oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis.
Baca Juga: Pengujian Massal terhadap Kasus Baru Covid-19 di China Picu Penimbunan Bahan Makanan
Cholil Nafis mengatakan bahwa sebaiknya BPKH tidak memberikan subsidi kepada calon jemaah haji.
Menurut Cholil Nafis subsidi sebaiknya tidak diberikan karena kewajiban menunaikan ibadah haji hanya bagi orang yang mampu.
Pernyataan ini disampaikan Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitternya @cholilnafis.
Baca Juga: BPNT Cair Sampai Kapan? Cus Buka cekbansos.kemensos.go.id Ada BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu