Biaya Ibadah Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta per Jemaah, Lebih Tinggi dari Tahun 2020

- 14 April 2022, 12:48 WIB
Pemerintah tetapkan biaya ibadah haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah.
Pemerintah tetapkan biaya ibadah haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah. /Dok. Kemenag.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah secara resmi menetapkan biaya ibadah haji 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Penetapan biaya ibadah haji itu dilakukan setelah disetujui dalam Rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR.

Kabarnya, penetepan biaya ibadah haji ini menggunakan asumsi kuota dari Indonesia 1443 H yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 dari kuota haji 2019.

Adapun rincian kuota untuk jemaah haji reguler sendiri sebesar 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Pacar dan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pebahasan BPIH, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 14 April 2022.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji 1443 H. Kami tetap mendorong agar pelaksannaan ini di era pandemi tetap memperhatikan prokes," ucapnya.

Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yakni layanan peningkatan volume makan jemaah di Mekah dan Madinah dari dua kali menjadi tiga kali per hari.

Baca Juga: Pelatih Indonesia All Star Keluhkan Kualitas Lapangan JIS, Minta agar Segera Ditingkatkan

Kemudian adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah