Libur Lebaran Tidak Bisa Nonton Hiburan di TV Analog, Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis

- 30 April 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi. Simak cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang penghentian TV analog hari ini.
Ilustrasi. Simak cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang penghentian TV analog hari ini. /Pexels/Eva Elijas/

PR DEPOK - Resmi mulai hari ini tepatnya pada Sabtu, 30 April 2022 saluran TV analog resmi dihentikan.

Hal itu berdasarkan undang-undang cipta kerja pasal 60A, dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penghentian mulai dilakukan pukul 24.00 WIB dengan tiga tahapan, yang pertama
akan dimulai di tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lokasi yang dimaksud yakni, Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Lalu di Nusa Tenggara Timur, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Kemudian di Papua Barat, yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Geledah Empat Lokasi Berbeda untuk Cari Barang Bukti

Selanjutnya untuk tahap kedua penghentian akan dilaksanakan pada 25 Agustus mendatang berlokasi di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Terakhir tahap ketiga dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 untuk lokasi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Namun tidak perlu khawatir, TV analog berbentuk tabung masih bisa digunakan hanya saja perlu menambahkan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) juga akan diberikan khusus oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Nantinya alat tersebut langsung dikirim ke rumah.

Baca Juga: ASO Mulai Diaktifkan, Begini Cara Pasang dan Setting Set Top Box atau STB ke TV di Rumah

Akan tetapi ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, berikut penjelasannya;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong keluarga miskin.

2. Masih menggunakan TV Analog.

3. Tempat tinggal penerimaan berada di cakupan migrasi televisi digital atau Analog Switch off (ASO).

Baca Juga: Takut pada Istri Karena Uang THR Habis untuk Judi Slot, Pria di JakPus Buat Berita Palsu Pembegalan

4. Terbaca sebagai penerima bantuan di sistem DTKS Kemensos.

5. Terdaftar sebagai penerima bantuan layanan DTKS Kemensos.

Adapun informasi seputar cara dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo;
• Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.

• Siapkan NIK KTP Anda untuk daftar program Set Top Box STB gratis Kominfo secara online.

Baca Juga: Cek Bansos PBI 2022 yang Sudah Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Bantuan Iuran BPJS

• Pilih menu “Buat Akun Baru

• Pilih “Tambah Usulan”.

• Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

• Kemudian, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x