1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota/DPR/DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan bangunan (dengan NJOP Rp 1 miliar).
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga, untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian penjelasan tentang cara daftar DTKS bagi warga DKI Jakarta secara online.***