"Tapi antum di DPR tidak kunjung mengesahkan," kata pria berusia 64 tahun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @mohmahfudmd.
Apabila belum dihukumkan, lanjut Mahfud MD, maka tindakan hukum heteronom tidak bisa dilaksanakan.
"Kita hanya mengandalkan sanksi otonom," ucapnya menjelaskan.
Di akhir cuitannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyentil Tifatul Sembiring selaku anggota DPR.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Bantuan Tunai Rp3 Juta Masih Cair untuk Balita
"Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu," pungkas Mahfud MD.