2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK
Baca Juga: Ivan Gunawan Akui dari Semua Pekerjaanya, yang Paling Tidak Disukai adalah Syuting Acara Komedi
5. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Setelah yakin memenuhi syarat di atas, maka pendaftar bisa segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang telah dibuka.