PR DEPOK - Harun Masiku, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Harun Masiku, merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Bahkan pihak KPK mastikan akan terus melakukan perburuan terhadap para tersangka yang masuk dalam DPO, termasuk diantaranya Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, dirinya menyakini bahwa para buronan tersebut akan segera tertangkap, tinggal menunggu waktu saja.
"Saya yakin hingga kini Harun Masiku, tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun tetap dicari KPK, hanya tunggu waktu saja," tegas Firli Bahuri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs PMJ News.
Diketahui, Harun Masiku yang juga mantan caleg PDI Perjuangan itu, telah berstatus DPO sejak Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Daftar DTKS 2022 Bisa Online Lewat HP, Perhatikan Syarat Ini agar Dapat Bantuan PKH hingga BPNT
Bahkan kata Firli Bahuri, pihak Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap Harun Masiku.