Daftar DTKS 2022 Bisa Online Lewat HP, Perhatikan Syarat Ini agar Dapat Bantuan PKH hingga BPNT

- 19 Mei 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi - Daftar DTKS segera melalui HP agar bisa dapatkan bantuan PKH hingga BPNT dari Kemensos di tahun 2022 ini.
Ilustrasi - Daftar DTKS segera melalui HP agar bisa dapatkan bantuan PKH hingga BPNT dari Kemensos di tahun 2022 ini. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Pemerintah hingga kini tidak menghentikan penyaluran bantuan PKH dan BPNT dengan tepat sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Sebab, DTKS Kemensos masih dijadikan dasar atau acuan untuk menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran. Sehingga data yang ada tidak didapatkan secara asal, karena ada proses yang runut untuk mendapatkannya.

Masyarakat yang ingin dapat bantuan seperti PKH dan BPNT, bisa segera daftar DTKS 2022 secara online lewat HP agar berkesempatan dapat bantuan yang dimaksud.

Untuk daftar DTKS 2022 online lewat HP agar berkesempatan dapat bantuan PKH dan BPNT pun harus memperhatikan sejumlah syarat.

Baca Juga: Terjadi di Tanggal yang Sama, Netizen Merinding Melihat Kesamaan Insiden Kecelakaan Kim Sae Ron dan Lizzy

Adapun syarat daftar DTKS 2022 online lewat HP untuk dapat bantuan PKH dan BPNT, di antaranya yakni merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia golongan masyarakat miskin atau rentan.

Selain itu, calon penerima bantuan PKH dan BPNT tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian yang terakhir, calon penerima PKH dan BPNT bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Lakukan Registrasi DTKS Kemensos 2022 Via HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT

Sebagai informasi, DTKS Kemensos merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x