3. Menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bansos.
Masyarakat yang tergolong sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM, dipastikan bakal menjadi sasaran penerima PKH dengan kategori dan jumlah bantuan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Berusaha Perangi Covid-19, Korea Utara Tingkatkan Produksi Alat Medis dan Obat-obatan
Selain itu, masyarakat juga bakal dapat BPNT secara reguler tiap bulan dengan nominal Rp200.000 tiap satu kali pencairan atau Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Nantinya, uang PKH bakal disalurkan langsung pada penerima melalui Bank Himbara. Sedangkan uang BPNT disalurkan di Kantor Pos, agen atau Bank Himbara sesuai ketentuan Kemensos.***