PR DEPOK - Pemerintah hingga kini tidak menghentikan penyaluran bantuan PKH dan BPNT dengan tepat sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Sebab, DTKS Kemensos masih dijadikan dasar atau acuan untuk menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran. Sehingga data yang ada tidak didapatkan secara asal, karena ada proses yang runut untuk mendapatkannya.
Masyarakat yang ingin dapat bantuan seperti PKH dan BPNT, bisa segera daftar DTKS 2022 secara online lewat HP agar berkesempatan dapat bantuan yang dimaksud.
Untuk daftar DTKS 2022 online lewat HP agar berkesempatan dapat bantuan PKH dan BPNT pun harus memperhatikan sejumlah syarat.
Adapun syarat daftar DTKS 2022 online lewat HP untuk dapat bantuan PKH dan BPNT, di antaranya yakni merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia golongan masyarakat miskin atau rentan.
Selain itu, calon penerima bantuan PKH dan BPNT tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian yang terakhir, calon penerima PKH dan BPNT bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sebagai informasi, DTKS Kemensos merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dalam DTKS memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk masyarakat penerima bantuan PKH dan BPNT.
Dengan demikian, masyarakat yang terdaftar di DTKS berkesempatan dapat sejumlah bantuan, salah satunya PKH dan BPNT.
Maka dari itu, segera daftar DTKS 2022 secara online lewat HP agar bisa dapat bantuan PKH hingga BPNT.
Cara Daftar DTKS 2022 Online
Tahap pertama yang perlu dilakukan untuk daftar DTKS online yakni masyarakat menyiapkan KTP terlebih dahulu. Lalu segera buka HP dan unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Apabila aplikasi Cek Bansos sudah diunduh, lalu masuk klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
Langkah selanjutnya, yakni segera masukkan data diri sesuai kolom yang diminta. Lalu, unggah dua foto yang menunjukkan KTP dan satu foto Anda memegang KTP.
Dalam langkah ini, pastikan data yang diisi sudah benar. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah registrasi akun berhasil, selanjutnya pilih menu “Daftar Usulan”, lalu masukkan kembali data diri pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, masyarakat bisa pilih jenis bantuan yang ingin didapatkan, misalnya PKH atau BPNT.
Baca Juga: Kejati Riau Temukan Adanya Penyelewengan Bansos dan Dana Hibah
Data yang telah dikirim akan diproses untuk tahap berikutnya, yakni verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Kemensos.
Namun perlu diketahui, bahwa apabila sudah masuk ke dalam DTKS 2022, maka tidak secara otomatis akan mendapatkan bantuan PKH ataupun BPNT.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap bantuan, termasuk PKH dan BPNT, memiliki mekanisme dan syarat masing-masing sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Untuk mengetahui status masyarakat dalam DTKS apakah lolos sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT atau tidak, dapat cek melalui tiga cara, yakni:
1. Situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Aplikasi Cek Bansos
3. Menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bansos.
Masyarakat yang tergolong sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM, dipastikan bakal menjadi sasaran penerima PKH dengan kategori dan jumlah bantuan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Berusaha Perangi Covid-19, Korea Utara Tingkatkan Produksi Alat Medis dan Obat-obatan
Selain itu, masyarakat juga bakal dapat BPNT secara reguler tiap bulan dengan nominal Rp200.000 tiap satu kali pencairan atau Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Nantinya, uang PKH bakal disalurkan langsung pada penerima melalui Bank Himbara. Sedangkan uang BPNT disalurkan di Kantor Pos, agen atau Bank Himbara sesuai ketentuan Kemensos.***