Peringatan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila sendiri diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat dengan nomor Kep.977/9/1996 pada tanggal 17 September 1966.
Awalnya, hari kesaktian tersebut hanya diperingati oleh TNI AD.
Namun Soeharto kemudian mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor Kep/B/134/1966 pada 29 September 1966.
Isi Surat Keputusan tersebut memerintahkan agar 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila tak hanya oleh kalangan TNI AD, tetapi oleh seluruh pasukan TNI dan masyarakat.***