Niat Menikah Tidak Perlu Ribet, Simak Cara Daftar Nikah Via Online

- 6 Juni 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara daftar menikah secara online, yang mudah diakses dan dilakukan di mana pun.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara daftar menikah secara online, yang mudah diakses dan dilakukan di mana pun. /Pexels/Danu Hidayatur Rahman.

PR DEPOK - Niat menikah adalah impian dari setiap pasangan yang saling mencintai.

Selain itu, menikah adalah salah satu cara untuk menabung amal kebaikan lewat perantara satu sama lain atau disebut teman hidup.

Terkadang kendala yang dihadapi bagi para calon suami istri adalah soal pendaftaran menikah.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online agar Dapat BLT Anak Sekolah dari SD, SMP dan SMA hingga Rp4,4 Juta Per Tahun

Sudah bukan rahasia lagi bahwa masih ada pasangan yang terkendala dengan waktu karena urusan satu sama lain.

Dikutip Pikiranrakyat Depok.com dari akun Instagram resmi @bimasislam, Kementerian Agama (Kemenag) memberi fasilitas bagi para calon pengantin untuk mendaftarkan diri via online.

“Daftar nikah sekarang lebih mudah ga sih?” kata Bimas Islam dalam caption unggahannya.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id

Ciri khas aplikasi berwarna hijau dan gambar buku nikah ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi insan untuk segera menghalalkan niat baik mereka.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah