Begini Syarat dari Kemenlu jika Ingin Memulangkan Jenazah WNI ke Indonesia

- 10 Juni 2022, 19:31 WIB
 Ilustrasi - Simak begini syarat dan ketentuan lengkap dari Kemenlu apabila ingin memulangkan jenazah WNI ke Indonesia.
Ilustrasi - Simak begini syarat dan ketentuan lengkap dari Kemenlu apabila ingin memulangkan jenazah WNI ke Indonesia. /Pixabay/carolynabooth.

PR DEPOK - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administrasi jika terdapat WNI meninggal dunia di luar negeri yang hendak dipulangkan ke Indonesia.

Kendati demikian, tentu terdapat beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi ketika mengurus kepulangan jenazah WNI tersebut ke Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, simak berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat ingin memulangkan jenazah WNI ke Indonesia.

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

Baca Juga: Deddy Corbuzier Menikah Lagi, Begini Tanggapan Kalina Oktarani Terkait Pernikahan Mantan Suami

2. Buku paspor almarhum/paspor pengiring jenazah yang berlaku

3. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit setempat

4. Izin ekspor otoritas setempat

5. Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Apabila kelima syarat di atas telah terpenuhi, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurangi jenazah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x