Dana Insentif Guru Madrasah Bukan PNS akan Cair Akhir Juni 2022, Menag Yaqut Ungkap Dilakukan Bertahap

- 20 Juni 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi - Menag Yaqut menyebut bahwa dana insentif guru madrasah bukan PNS akan cair pada akhir bulan Juni 2022 ini.
Ilustrasi - Menag Yaqut menyebut bahwa dana insentif guru madrasah bukan PNS akan cair pada akhir bulan Juni 2022 ini. /Pixabay/EkoAnug

PR DEPOK - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS pada Juni 2022 ini memasuki tahap akhir.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah menyatakan bahwa tunjangan insentif ini akan dicairkan secara bertahap.

Berdasarkan hasil pengecekan jajaran Ditjen Pendidikan Islam, bahwa mereka sudah menerbitkan surat perintah pembayaran dana.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan surat perintah pembayaran dana," kata Yaqut Cholil, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemenag.

Baca Juga: Sudah Mantap Gabung dengan Barcelona, Robert Lewandowski: Ini Solusi Terbaik

"Saya minta akhir Juni 2022 ini, dana sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata dia, menambahkan.

Dana insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS yakni Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun dana insentif tersebut adalah sebesar Rp250 ribu per bulan dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Obat Rumahan untuk Perawatan dalam Mengatasi Rambut Rontok, Termasuk Asupan Protein dan Zat Besi

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa, jelasnya.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak dan diberikan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Survei Evaluasi Kartu Prakerja ke-2 Muncul di Dashboard? Simak Info Jadwal dan Cara Mengisinya

Berikut ini kriteria guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima dan insentif tersebut, yaitu:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

Baca Juga: Buruan Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Nama Penerima PKH Cair Juni 2022 Pakai KTP

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS namun tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Joji - Glimpse of Us dan Terjemahan Indonesia, Ungkapkan Kegalauan Pria yang Sulit Move On

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Baca Juga: Catat, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bekasi pada Senin, 20 Juni 2022

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: Joe Biden Jatuh Saat Bersepeda, Begini Kondisi Terkini Presiden AS

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Demikian informasi ini disampaikan kepada para guru madrasah bukan PNS, yang disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah