Polda Banten Ungkap Kecurangan Takaran BBM di SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Raup Untung hingga Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 10:03 WIB
Pemilik SPBU mengurangi takaran BBM
Pemilik SPBU mengurangi takaran BBM /

PR DEPOK - Stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Gorda nomor 34-42117 di jalan raya Serang-Jakarta (KM 70) lakukan kecurangan.

Lokasi SPBU ini tepatnya berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Kota, provinsi Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Cincin dan Lihat Hal Apa yang Hilang dalam Hidup Anda

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM itu.

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan, pada Senin 6 Juni 2022 lalu,.sekitar pukul 13.00 Wib,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ NEWS.

Shinto Silitonga, menjelaskan saat dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata benar. Bahwa kegiatan penjualan BBM tersebut memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Tenaga BOK Dinkes Kota Bandung, Lengkap dengan Tata Tertib Ujian Online

“Saat dicek di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan mesin dispenser yang dimodifikasi menggunakan remote control," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x