PR DEPOK - Belakangan tengah viral video warga yang merasa dicurangi oleh pegawai SPBU di Serang, Banten.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda yang terletak di Kibin, Serang, Banten.
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan tersebut karena keuntungan yang didapatkan tidak hingga miliaran rupiah.
“Polda Banten berhasil mengungkapkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda, Jalan Raya Serang-Jakarta di kilometer 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga pada Senin, 6 Juni 2022.
Baca Juga: Langkah Setelah Lolos SBMPTN 2022, Mulai dari Cetak Sertifikat UTBK hingga Daftar Ulang
"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU," sambung Kombes Pol Shinto.
Ia menerangkan bahwa oknum SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control.
Shinto menambahkan, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan 2 orang tersangka yang masing-masing sebagai petinggi di SPBU tersebut.
Pelaku atas nama BP (68) berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) berperan sebagai pemilik tempat usaha.