PR DEPOK - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA), yang diduga pelaku kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, atau dengan cara skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria WNA berinisial SP berusia 24 tahun tersebut berasal dari Estonia, yang merupakan negara di bagian Eropa Utara, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus skimming dan TPPU.
Pengungkapan kasus skimming serta TPPU tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa SP telah menjalankan skimming mulai bulan Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta.
Selain di kedua wilayah tersebut, SP juga pernah melakukannya di wilayah Bogor dan di DI Yogyakarta, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Tersangka melakukan perbuatan di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ucap Endra Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 27 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Syarat Beli Pertalite, Siapkan 3 Dokumen Ini
Dalam menjalankan aksinya, SP kerap melakukannya di beberapa wilayah tersebut dengan korban/nasabah dari salah satu bank milik BUMN di Indonesia.