Waspada! Pencurian Uang Nasabah dengan Cara Skimming oleh Seorang WNA, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

- 28 Juni 2022, 09:06 WIB
Seorang WNA yang diduga pelaku tindakan skimming dan TPPU berhasil diamankan oleh kepolisian dan telah ditetapkan jadi tersangka.
Seorang WNA yang diduga pelaku tindakan skimming dan TPPU berhasil diamankan oleh kepolisian dan telah ditetapkan jadi tersangka. /PMJNews/Fajar.

Menurut Endra Zulpan, dari aksinya tersebut SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.

“Keuntungan yang diperoleh SP berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar 900 sampai dengan 1050 dolar AS,” ungkapnya.

Baca Juga: PRJ Kemayoran Buka Jam Berapa Hari Ini? Simak Jadwal dan Cara Beli Tiket Masuk Jakarta Fair 2022

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Kemudian Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp600 juta.

Serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Haechan dan Renjun NCT DREAM Membeberkan Olahraga Favorit Anggota Grup Mereka: Berdebat? Adu Bantal?

“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka yang dikenakan oleh penyidik ini, agar bisa memberikan efek jera kepada SP pelaku pencurian melalui skimming ini,” kelas Endra Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah