PR DEPOK - Seluruh pengguna kendaraan roda empat alias mobil kini diwajibkan terdaftar di MyPertamina sebagai syarat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) berjenis pertalite dan solar.
Apabila masyarakat ingin membeli pertalite atau solar tetapi tidak terdaftar di MyPertamina, maka siap-siap saja diarahkan untuk membeli pertamax cs.
Cara daftar MyPertamina pun terbilang cukup mudah karena masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen penting seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan pada saat proses pendaftaran.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 'Bumi Super', Planet Mirip Bumi yang Mungkin Punya Kehidupan
Sebagai informasi, masyarakat bisa mulai daftar MyPertamina pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan membeli pertalite dan solar menggunakan MyPertamina telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, kebijakan tersebut diambil karena pada saat ini masih banyak konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi pertalite dan solar.
Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan tidak akan mencukupi kuota pertalite maupun solar yang telah ditetapkan Pertamina selama satu tahun.