Jadwal dan Lokasi Layanan Data Administrasi bagi Warga Jakarta yang Terdampak Perubahan Nama Jalan

- 29 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Kebijakan perubahan nama jalan itu mengharuskan sebagian warga Jakarta melakukan perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat 5.637 jiwa warga terdampak perubahan nama jalan pada KTP.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair dan Jam Buka PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini 29 Juni 2022, Ada Om Leo feat Vindes

Hari ini 29 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta mengakomodasi layanan perubahan data administrasi bagi warga yang ingin melakukan perubahan kolom alamat di KTP dan KIA.

Berikut lokasi pemusatan layanan perubahan data administrasi yang dibuka pukul 9.00-12.00 WIB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

1. Jakarta Selatan: Duren Tiga, RW 07 dan RW 02

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Jadi Syarat Beli Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli 2022, Simak Cara Daftarnya Disini

2. Jakarta Pusat: Jl H Hamid Harief, RW 06 RT 10

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x