PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.
Kebijakan perubahan nama jalan itu mengharuskan sebagian warga Jakarta melakukan perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat 5.637 jiwa warga terdampak perubahan nama jalan pada KTP.
Hari ini 29 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta mengakomodasi layanan perubahan data administrasi bagi warga yang ingin melakukan perubahan kolom alamat di KTP dan KIA.
Berikut lokasi pemusatan layanan perubahan data administrasi yang dibuka pukul 9.00-12.00 WIB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
1. Jakarta Selatan: Duren Tiga, RW 07 dan RW 02
2. Jakarta Pusat: Jl H Hamid Harief, RW 06 RT 10