PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan pergantian 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.
Perubahan nama jalan tersebut dipastikan akan berlanjut meski rincian waktu belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta lebih lanjut.
Kebijakan perubahan nama jalan di Jakarta itu memiliki konsekuensi tersendiri yakni berupa perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan tercatat 5.637 jiwa warga terdampak perubahan nama jalan pada KTP.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menyediakan blangko KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) guna mempermudah urusan perubahan data administrasi warga sekitar.
Disdukcapil DKI Jakarta bahkan menyiapkan sekitar 50.000 blangko KTP.
Mulai besok 29 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengakomodasi layanan perubahan data administrasi bagi warga yang ingin melakukan perubahan kolom alamat di KTP dan KIA.