Terdampak Pergantian Nama Jalan di Jakarta, 5.637 Warga Harus Urus Perubahan Data Administrasi

- 28 Juni 2022, 17:45 WIB
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan, menggantikan nama sebelumnya yakni Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan, menggantikan nama sebelumnya yakni Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan pergantian 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan tersebut dipastikan akan berlanjut meski rincian waktu belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta lebih lanjut.

Kebijakan perubahan nama jalan di Jakarta itu memiliki konsekuensi tersendiri yakni berupa perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga: Beli Pertalite di MyPertamina Mulai 1 Juli, Simak 11 Daerah sebagai Tahap Pertama dan Link Pendaftaran

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan tercatat 5.637 jiwa warga terdampak perubahan nama jalan pada KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menyediakan blangko KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) guna mempermudah urusan perubahan data administrasi warga sekitar.

Disdukcapil DKI Jakarta bahkan menyiapkan sekitar 50.000 blangko KTP.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Dapat PKH 2022, Segera Cek Nama Anda di Link Ini dan Cairkan Bantuan hingga Rp3 Juta

Mulai besok 29 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengakomodasi layanan perubahan data administrasi bagi warga yang ingin melakukan perubahan kolom alamat di KTP dan KIA.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x