PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Bantuan tersebut khususnya diperuntukkan bagi masyarakat 7 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT PKH 2022 oleh Kemensos.
7 pemilik KTP tersebut akan menerima dana BLT PKH 2022 berbeda-beda, salah satunya ada yang mendapatkan Rp3 juta per tahun.
Untuk lebih jelasnya, simak 7 pemilik KTP yang berhak menerima BLT PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
1. Siswa SD/sederajat akan menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP/sederajat akan menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id, BLT Balita hingga Lansia Cair
3. Siswa SMA/sederajat akan menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.