4. Ibu hamil/nifas akan menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
5. Balita usia 0-6 tahun akan menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat akan menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia di atas 70 tahun akan menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Selanjutnya, segera cek nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui sudah ditetapkan sebagai penerima BLT PKH 2022 atau belum.
a. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
b. Masukkan nama wilayah Anda seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
Baca Juga: Live Score Wakil Indonesia di Laga 32 Besar Malaysia Open 2022: Anthony Ginting Lolos ke 16 Besar
c. Lengkapi kolom "Nama PM" dengan nama lengkap sesuai KTP.