Terdampak Pergantian Nama Jalan di Jakarta, 5.637 Warga Harus Urus Perubahan Data Administrasi

- 28 Juni 2022, 17:45 WIB
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan, menggantikan nama sebelumnya yakni Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan, menggantikan nama sebelumnya yakni Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Kebijakan perubahan nama jalan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, ada 22 nama jalan baru yang diambil dari tokoh Betawi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah