Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Tangsel Terciduk Usai Jual HP Korban Rp30 Ribu untuk Makan

- 30 Juni 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/tookapic/Pixabay

PR DEPOK – Seorang wanita di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SL (35) tewas setelah menjadi korban kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Polres Tangsel bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi di kamar indekos korban pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 02.00 WIB, di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Resmi Jadi Bagian PSS Sleman, Mychell Chagas Akui Hal Ini Buat Dirinya Terkesan dengan Super Elja

Polisi akhirnya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini yaitu AJL (23), S (36), dan J (49).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban karena aksinya terpergok dan korban ditusuk menggunakan pisau.

“Saat itu kontrakan korban didatangi pelaku, kemudian terjadi perlawanan saat pelaku ingin mengambil barang milik korban,” kata Zulpan pada media, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Ragu Perpanjang Kontrak, Barcelona Buka Peluang Jual Memphis Depay jika Ada Tawaran

Zulpan juga menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menemukan HP milik korban yang dicuri.

HP tersebut amankan setelah dijual oleh pelaku S dan J seharga Rp30 ribu.

"Polisi berhasil melacak dua orang pelaku (S dan J) yang menerima atau sebagai penadah handphone milik korban yang diambil oleh tersangka," terang Zulpan.

Baca Juga: Sebut PSS Sleman Tim Kuat, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Ogah Remehkan Lawan

"Betul, dijual seharga Rp30.000 untuk makan,” lanjutnya.

Selain HP polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti sebuah pisau bernoda darah, sprei, kaos dan celana jeans.

Menurut Zulpan korban meninggal diakibatkan luka tusukan yang ia terima, yaitu tusukan di bagian perut sebanyak 9 kali.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Serta Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah