“Hisab sudah di atas ufuk, tapi belum memenuhi imkanul rukyat MABIMS serta laporan hilal juga tidak terlihat,” kata Zainut.
Dengan ditetapkannya Idul Adha 2022 pada tanggal 10 Zulhijah, maka lebaran tahun ini terdapat perbedaan dengan keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Jawa Barat Online
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.
Mengacu pada metode tersebut, dengan hasil bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya kriteria Wujudul Hilal sudah terpenuhi.
Dengan menggunakan dua metode hilal yaitu hisab (perhitungan) dan rukyah (melihat langsung), Zainut menyampaikan bahwa, kedua perhitungan ini sama penting dan saling melengkapi satu dengan lainnya.***