Tugu Monas Sudah Dibuka, Berapa Harga Tiket ke Cawan dan Naik Puncak?

- 3 Juli 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi - Berikut rincian harga tiket masuk Monas bagi masyarakat yang ingin mengunjungi tugu setinggi 132 meter di DKI Jakarta ini.
Ilustrasi - Berikut rincian harga tiket masuk Monas bagi masyarakat yang ingin mengunjungi tugu setinggi 132 meter di DKI Jakarta ini. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Monas merupakan sebuah monumen peringatan setinggi 132 meter terletak di tengah Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Sejak pertama kali pandemi Covid-19 terdeteksi di Indonesia, Monas ditutup pihak terkait dengan tujuan agar penyebaran tidak semakin meluas.

Akan tetapi setelah 2 tahun Covid-19 berlalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lambat laun membuka kembali Monas untuk umum.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Tugu Monas sudah bisa kembali dikunjungi dengan syarat harus membeli tiket, termasuk masyarakat yang ingin memasuki hingga naik puncak.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini, 3 Juli 2022 Disertai Info Harga dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran

Untuk waktu kunjungan Tugu Monas sendiri hanya di hari Selasa hingga Minggu pada pukul 8.00-16.00 WIB. Sementara Senin tutup.

Lantas berapa harga tiket yang harus dibeli masyarakat yang berencana kunjungi Tugu Monas, baik di cawan maupun puncak?

Cawan

-  Dewasa Rp5.000

-  Anak atau pelajar Rp2.000

-  Mahasiswa Rp3.000.

Baca Juga: PIP Kemdibud 2022 Rp2,2 Juta Masih Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

(Tiket cawan ini hanya berlaku hingga Ruang Museum, Ruang Kemerdekaan, dan Pelataran Cawan).

Puncak

-  Dewasa Rp15.000

-  Anak atau pelajar, Rp4.000

-  Mahasiswa Rp8.000.

(Tiket puncak ini berlaku dari Ruang Museum, Ruang Kemerdekaan, Pelataran Cawan, hingga Pelataran Puncak).

Baca Juga: Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini 3 Juli 2022

Sebagai informasi, bagi mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) kepada petugas loket dan taping.

Sementara bagi lansia (usia 60 tahun ke atas), penyandang disabilitas pemilik KTP DKI Jakarta dan KJP bisa masuk gratis.

Namun lansia dan penyandang disabilitas hanya bisa sampai Museum Sejarah Nasional, Ruang Kemerdekaan. Sedangkan Pelataran Cawan wajib menunjukkan KTP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x