Jemaah Dipulangkan karena Visa, Menag: Tindak Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

- 5 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustras bus shalawat untuk jemaah haji.
Ilustras bus shalawat untuk jemaah haji. /M Arief Gunawan/PR

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyoroti kasus 46 jemaah yang dipulangkan ke Indonesia saat tiba di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

Pegang mengatakan, setiap travel dalam penyelenggara ibadah haji tidak mematuhi peraturan harus mendapat sanksi tegas.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah pada Senin, 4 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Live Streaming Malaysia Master 2022: The Daddies, Fajri, hingga Bakri Tanding Hari Ini

Lebih lanjut, Menag menyebutkan bahwa setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Lebih-lebih jika orang tersebut sangat ingin beribadah karena mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

Maka dari itu, terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tepat.

Baca Juga: Bicara Soal Pembangunan Kembali Negaranya, PM Ukraina Singgung Aset Sitaan Oligarki Rusia

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Diketahui, ada 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hari.

Baca Juga: Berapa Tiket Jakarta Fair 2022? Ini Harga dan Cara Beli Online untuk Masuk PRJ Kemayoran

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

46 WNI itu pada akhirnya dipulangkan ke Indonesia karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makarim Luncurkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk Tahap Sekolah, Apa Saja Keunggulannya?

Terkait hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief merasa prihatin.

Menurutnya, travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus karena belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah Lewat HP, Siswa SD, SMP, SMA Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp4,4 Juta

Soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," katannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah