PR DEPOK - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terkait dengan putusan soal pemberhentian AKBP Brotoseno.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 15 Juli 2022, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik pemberhentian AKBP Brotoseno.
"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," kata Indarty.
Menurutnya, keputusan yang diberikan kepada AKBP Brotoseno sudah tepat sejalan dengan dampak atas perbuatannya.
Untuk diketahui, AKBP Brotoseno terjerat kasus korupsi soal kasus cetak sawah di Kalimantan kisaran tahun 2012.
Dia sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp1,9 miliar dari seorang pengacara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Dipungut Biaya, Lengkapi Dokumen Ini secara Online!
Lebih lanjut, kata Indri, sebagai seorang penegak hukum, AKBP Brotoseno seharusnya bersih dari segala bentuk kejahatan korupsi.