PR DEPOK - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan para pengusaha dan pengguna skuter listrik untuk tidak mempermainkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegeraman Sri Sultan HB X ini timbul karena skuter listrik atau otoped listrik kini kembali marak beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.
"Sudah ada SE yang tidak memperbolehkan skuter dan otoped listrik di sumbu filosofis," ucap Sri Sultan HB X dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Humas DIY, Sabtu, 16 Juli 2022.
"Nanti saya suruh nangkap kalau memang para pengusaha skuter tidak mau tunduk pada aturan," tegasnya.
Sri Sultan HB X mengatakan sudah ada peraturan jelas mengenai pelarangan skuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY, yaitu sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Cair Bulan Ini, Simak Cara Cek PKH Tahap 3 secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Perlu diketahui, larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik saja, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.