PR DEPOK - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, diminta untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Peringatan itu sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada PSE.
Pendaftaran ulang PSE tersebut bertujuan untuk menyesuaikan informasi dan menjaga ruang digital Indonesia.
Hal itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen/pengguna PSE lingkup privat.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu 17 Juli 2022.
"Termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," ujarnya menambahkan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 17 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27 Online di www.prakerja.go.id
Samuel Abrijani mengingatkan, untuk pendaftaran, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang.