Aplikasi Facebook, Google, hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo jika Tak Lakukan Pendaftaran Ulang

- 17 Juli 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Aplikasi WhatsApp, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kemenkominfo jika tidak melakukan pendaftaran ulang dalam batas waktu ini.
Ilustrasi WhatsApp. Aplikasi WhatsApp, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kemenkominfo jika tidak melakukan pendaftaran ulang dalam batas waktu ini. /Pixabay/HeikoAl.

PR DEPOK - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, diminta untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Peringatan itu sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada PSE.

Pendaftaran ulang PSE tersebut bertujuan untuk menyesuaikan informasi dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Usut Kasus Baku Tembak Sesama Polisi, Polri Gandeng Kedokteran Forensik Demi Mengedepankan Pembuktian Ilmiah

Hal itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen/pengguna PSE lingkup privat.

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu 17 Juli 2022.

"Termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," ujarnya menambahkan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27 Online di www.prakerja.go.id

Samuel Abrijani mengingatkan, untuk pendaftaran, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah