Ternyata Ini Penyebab Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, Facebook, hingga Google

- 18 Juli 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi. Ternyata ini alasan dan penyebab Kemenkominfo mengancam akan melakukan pemblokiran pada aplikasi WhatsApp, Facebook, hingga Google.
Ilustrasi. Ternyata ini alasan dan penyebab Kemenkominfo mengancam akan melakukan pemblokiran pada aplikasi WhatsApp, Facebook, hingga Google. /pixabay.com.

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ancam akan melakukan pemblokiran pada beberapa aplikasi media online.

Untuk itu, Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Kemenkominfo meminta perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, dan Facebook untuk segera daftar ulang sebagai PSE lingkup privat.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Rusia Lakukan Kunjungan Mendadak ke Ukraina, Ada Apa?

Pendaftaran ulang ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat serta menjaga ruang digital Indonesia.

“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuerl Abrijani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 18 Juli 2022.

Untuk pendaftaran ulang ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Login Link prakerja.go.id untuk Daftar Seleksi

Oleh sebab itu, jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) belum melakukan pendaftaran ulang hingga waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pemblokiran.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah