PR DEPOK - Ditemui oleh wartawan, pihak Jasa Raharja mengatakan akan segera mempersiapkan pencairan santunan bagi keluarga korban kecelakaan Cibubur yang disebabkan oleh truk tangki milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Kami akan segera memberikan hak santunannya,” kata Staf Penanggung Jawab Bidang Keselamatan Jasa Raharja, Rachmat Maulana yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berkoordinasi dengan RS Polri, Jasa Raharja saat ini masih melakukan proses identifikasi ke seluruh jasad korban yang meninggal dunia akibat tabrakan maut tersebut.
Baca Juga: Empat Korban Kecelakaan Cibubur Teridentifikasi, Jenazah Sudah Dibawa Keluarga
Rachmat membocorkan jumlah santunan yang akan diterima oleh keluarga korban kurang lebih sekitar Rp50 juta per jiwa untuk korban yang dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya truk tangki Pertamina menabrak dua mobil dan 10 sepeda motor di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.55 WIB.
Kecelakaan maut yang dikenal sebagai kecelakaan Cibubur ini telah menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Update Kecelakaan Cibubur: Sopir dan Kernet Truk Pertamina Diserahkan, KNKT Turun Tangan
Dugaan awal kecelakaan itu disebabkan karena truk tangki milik Pertamina mengalami rem blong.