Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Fadli Zon: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus

- 23 Juli 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022
Ilustrasi - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022 /

Baca Juga: 3 Contoh Puisi untuk Peringati Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 yang Bisa Jadi Referensi

Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, ia telah diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap umat Buddha atas penyebaran meme yang mengedit stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Jokowi melalui akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Aksi Roy Suryo ini dinilai menuai polemik di kalangan umat Buddha dan warganet Indonesia.

Baca Juga: PKH Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Bulan Ini dan Cara Cek Penerima BLT Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Pemilik gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo ini dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha berinisial KW pada 20 Juni 2022.

Dasar hukum yang dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156A KUHP.

Telah tercatat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0239/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Sabtu, 23 Juli 2022: Cobalah Mencintai Diri Sendiri Terlebih Dahulu

Meme stupa mirip Jokowi ini berawal dari aksi protes Roy Suryo atas kenaikan harga tiket masuk (HTM) ke Candi Borobudur yang dianggap terlalu mahal Rp750 ribu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x