Lantas, bagaimana cara daftarnya? Berikut penjelasan lengkap cara daftar Hak Paten atau HAKI.
1. Pertama, lakukan registrasi akun di link paten dgip.go.id.
2. Pilih menu 'Buat Permohonan Baru' untuk mengajukan permohonan baru Hak Paten.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Gabung Seleksi Gelombang 38
3. Ungggah data dukung yang dibutuhkan (bisa cek di link dgip go.id untuk rincian data dukung).
4. Isi seluruh formulir yang disediakan website.
5. Tunggu permohonan pendaftaran Hak Paten hingga selesai diproses.
6. Jika data sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik opsi 'Selesai'.
Baca Juga: 20 Kata-Kata atau Ucapan Harapan Sambut Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H
7. Kemudian lakukan pembayaran dengan klik 'Pemesana Biling Subtantif'.