Apa Itu HAKI atau Hak Paten yang Didaftarkan Baim Wong untuk Citayam Fashion Week? Berikut Penjelasannya

- 25 Juli 2022, 12:38 WIB
HAKI Citayam Fashion Week
HAKI Citayam Fashion Week /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Simak berikut penjelasan HAKI atau Hak Paten yang didaftarkan Baim Wong untuk Citayam Fashion Week.

Ramai diberbagai media, kabar tentang Baim Wong yang telah mendaftarkan brand Citayam Fasion Week di PDKI sebagai HAKI atau Hak Paten.

Telah menuai banyak Pro dan Kontra, hingga dapat banyak cibiran dari warganet, sebenarnya apa itu HAKI atau Hak Paten? Apa manfaatnya? Simak penjelasannya di artikel ini.

Baca Juga: Link dan Cara Buat Scrolling Text yang Viral di TikTok, Tulis Pesan Kamu Sendiri untuk Dikirim Via WhatsApp

Haki atau Hak Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi, selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.

Pendaftaran hak Paten atau kekayaan intelektual sendiri, bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, untuk keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menurut penuturan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Ahmad M. Ramli, mengatakan jika suatu brand sudah di daftarakan Hak Paten atau Kekayaan intelektual, maka sudah resmi dan sah di mata hukum.

Baca Juga: Singapura Kembali Mengonfirmasi 2 Pasien Kasus Cacar Monyet di Negaranya

"Apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Ahmad M. Ramli, sebagaimana dikutip dari website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 Juli 2022.

Lantas, bagaimana cara daftarnya? Berikut penjelasan lengkap cara daftar Hak Paten atau HAKI.

1. Pertama, lakukan registrasi akun di link paten dgip.go.id.

2. Pilih menu 'Buat Permohonan Baru' untuk mengajukan permohonan baru Hak Paten.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Gabung Seleksi Gelombang 38

3. Ungggah data dukung yang dibutuhkan (bisa cek di link dgip go.id untuk rincian data dukung).

4. Isi seluruh formulir yang disediakan website.

5. Tunggu permohonan pendaftaran Hak Paten hingga selesai diproses.

6. Jika data sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik opsi 'Selesai'.

Baca Juga: 20 Kata-Kata atau Ucapan Harapan Sambut Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H

7. Kemudian lakukan pembayaran dengan klik 'Pemesana Biling Subtantif'.

8. Lakukan transaksi pembayaran dengan klik opsi 'Pemesanan Kode Biling Paten'.

Jika semua prosedur dan daftar Hak Paten sudah selesai, maka brand yang didaftarkan sudah resmi dan sah tercatat di mata hukum.

Demikian itulah penjelasan pengertian HAKI atau Hak Paten yang didaftarkan Baim Wong untuk Citayam Fashion Week.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkumham dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah