PR DEPOK - Siapa saja konsumen yang berhak mendapat program Subsidi Tepat MyPertamina yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero)? Pertanyaan terkait hal itu akan diulas dalam artikel ini.
PT Pertamina telah mengeluarkan program Subsidi Tepat MyPertamina agar memperketat penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Adapun tujuan Pertamina mengeluarkan program Subsidi Tepat MyPertamina sendiri untuk memastikan BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar bisa tepat sasaran.
Lantas siapa saja konsumen yang berhak mendapat program Subsidi Tepat MyPertamina jenis Pertalite dan Solar yang dicanangkan Pertamina ini?
Solar
Konsumen yang berhak mendapat Solar diatur sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ada beberapa pihak. Ini penjelasannya:
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum seperti Mobil Jenazah, Sampah, dan Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 3 Belum Cair? Cari Tahu Penyebab dan Nomor Resmi untuk Lapor ke Kemensos