Syarat Melahirkan Gratis bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cukup dengan NIK

- 31 Juli 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil - Kabar Gembira! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung Oleh Pemerintah
Ilustrasi ibu hamil - Kabar Gembira! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung Oleh Pemerintah /Pixabay

“Jampersal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara, yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” kata Brian sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Brian, Jampersal membantu masyarakat miskin yang terkendala finansial untuk mendapatkan layanan kesehatan maternal, serta membiayai layanan berkualitas dari tenaga kesehatan.

Namun, tidak semua layanan gratis melahirkan ini bisa didapat ibu hamil. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan layanan ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah Cair Agustus 2022, Modal KTP dan KK Siswa SD-SMA Bisa Dapat Rp4,4 Juta

Berikut syarat melahirkan gratis ibu hamil seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik:

Jaminan persalinan:

1 Pemeriksaan Kehamilan.

2. Pelayanan KB pascapersalinan.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 31 Juli 2022: Kasus Corona di Indonesia Masuk Peringkat Berapa Dunia?

3. Pertolongan persalinan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah