Syarat Melahirkan Gratis bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cukup dengan NIK

- 31 Juli 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil - Kabar Gembira! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung Oleh Pemerintah
Ilustrasi ibu hamil - Kabar Gembira! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung Oleh Pemerintah /Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan layanan gratis bagi ibu hamil, melahirkan dan nifas lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lalu, apa syarat melahirkan gratis bagi ibu hamil?

Layanan melahirkan gratis bagi ibu hamil, diberikan pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Persalinan.

Layanan melahirkan gratis ibu hami atau Jampersal ini digulirkan pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pelayanan persalinan, ibu hamil dan mencegah kematian ibu dan anak.

Baca Juga: Targetkan Juara Lawan Persis Solo, Thomas Doll: Minggu Ini Sangat Penting bagi Kami

Dalam program Jampersal ini, pemerintah akan membebaskan atau menggratiskan seluruh biaya ibu hamil, persalinan dan nifas.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti mengatakan, Jampersal ini sebenarnya sudah berlaku sejak 12 Juli 2021.

Namun, aturan ini diperkuat dalam Inpres Nomor 5 tahun 2022.

Program layanan gratis ibu hamil ini bertujuan untuk memberikan jaminan mengakses layanan persalinan di fasilitas kesehatan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan bukan peserta Jamkesnas.

Baca Juga: Girlfriend Day 2022: Ini 20 Quotes Romantis dari Tokoh Dunia, Cocok Dikirim ke Pacar pada 1 Agustus

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x