Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang Wajib Dinyanyikan Setiap Tanggal 17 Agustus

- 31 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pengibaran Bendera Merah Putih.
Ilustrasi pengibaran Bendera Merah Putih. /Pixabay/

PR DEPOK - Lagu "Indonesia Raya" yang menjadi salah satu titik lahirnya pergerakan nasionalis di Tanah Air ditetapkan menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman pada tahun 1924.

Lagu Indonesia Raya diperkenalkan ke publik pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia.

Baca Juga: Tema, Logo, dan Imbauan Partisipasi untuk Memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Luar Negeri, lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan yang dinyanyikan setelah pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.

Berikut lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya yang wajib dinyanyikan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga: 7 Filosofi Logo Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77


"Indonesia Raya"

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x