Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster 2 ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi dosis ke-4.
Sementara itu, vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi dosis ke-4 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Baca Juga: Kematian Pertama Akibat Cacar Monyet di India Terjadi Setelah Bertolak dari UEA
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, dari perkembangan vaksinasi booster terjadi peningkatan 70 persen.
Maka dari itu, Kemenkes memutuskan pemberian vaksin dosis ke-4 untuk para tenaga kesehatan sebagai salah satu populasi berisiko.
"Terkait dosis keempat ini, ada penelitian lain yang mendukung. Studi dari COV-Boost yang menunjukkan penyuntikkan dosis keempat vaksin mRNA efektif meningkatkan level antibodi dan imunitas seluler tanpa menimbulkan KIPI yang berat," kata Wiku beberapa waktu lalu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Satgas Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 dosis ke-4 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Adapun vaksinasi dosis ke-4 dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Untuk vaksinasi dosis ke-4 bagi masyarakat umum, Kemenkes sejauh ini belum memberikan keterangan resmi.